Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan penting dalam sistem perpajakan daerah, terutama dalam sektor jasa parkir. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, istilah ‘Pajak Parkir’ diganti resmi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir atas pemanfaatan layanan parkir yang dikelola sebagai suatu usaha. Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang dikelola secara komersial, layanan parkir valet, dan penitipan kendaraan berbayar.
Objek PBJT atas Jasa Parkir dikenakan pada tempat parkir berbayar yang dikelola oleh pihak swasta dengan izin dari pemerintah, layanan parkir valet, tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah, parkir yang disediakan secara gratis bagi karyawan di area kantor, parkir di area kedutaan besar atau perwakilan negara asing, penitipan kendaraan skala kecil, dan area parkir khusus untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.
Dalam skema perpajakan ini, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu subjek pajak (konsumen yang menggunakan layanan parkir berbayar) dan wajib pajak (badan usaha atau individu yang mengelola dan menyediakan layanan parkir). Tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir. Pajak ini terutang saat pengguna membayar biaya parkir, baik secara langsung maupun melalui voucher parkir.
Pemberlakuan PBJT atas Jasa Parkir bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak, memperjelas sistem pengelolaan pajak parkir, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih tertata dan modern. Morris Danny menekankan bahwa kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak merupakan langkah kecil yang memberikan dampak besar bagi kemajuan Jakarta. Semua pihak diharapkan bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menciptakan kota yang lebih nyaman, teratur, dan berdaya saing tinggi.