Bea Cukai Tegal telah melakukan dua penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan. Dari dua penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 7.628 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Pertama-tama, Bea Cukai Tegal menindak pengiriman paket berisi rokok ilegal di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Selasa (4/3).
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa paket tersebut akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan control delivery dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6.600 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan kemudian diamankan dan diperiksa di Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 9.801.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.386.259.
Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal saat melaksanakan penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News