Kamis, 13 Maret 2025 – 11:00 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan pembahasan revisi Undang-undang, UU TNI tidak akan berlarut-larut. Dia meyakini, pembahasan ini rampung sebelum memasuki masa reses Lebaran.
Baca Juga :
Wakil Ketua Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran
“Sekarang lagi proses pembahasan, kita akan konsinyering lalu segera masuk ke timus dan timsin, segera mungkin lah. Kita nggak mau bertele-tele tetapi semua prosesnya itu harus dilalui,” kata Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.
“Kan masih ada sekitar minggu ini sama minggu depan ya, kalau kita keburu ya kita selesaikan,” sambungnya.
Baca Juga :
Pimpinan DPR Tak Yakin RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran
Politisi Partai Golkar itu menyebut, penyelesaian RUU TNI ini dilakukan secara cepat demi kepentingan masyarakat. Di sisi lain, hal ini juga membuktikan bahwa legislator bekerja secara optimal.
“Ya kita enggak mau bertele-tele aja, ini kan UU kebutuhan masyarakat, kita kan memang hadir di sini untuk melayani masyarakat, bila kita lamban ya berarti kita tidak bekerja dengan optimal, maka itu, kita bekerja secara maksimal dengan menyelesaikan semua tugas-tugas kita dengan baik sesuai dengan aturan dan kebutuhan yang berlaku,” pungkas dia.
Baca Juga :
Status Prajurit Seskab Teddy Usai Prabowo Perintahkan TNI Harus Pensiun Jika Isi Jabatan Sipil
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Raker dengan DPR RI
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit TNI aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga. Prajurit TNI tersebut pun tidak perlu mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR yang membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2024.
Sjafrie menyebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Kemudian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.
“Dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.
Merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara dalam Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Yakni koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie melanjutkan, di luar 15 kementerian/lembaga yang dimaksud maka prajurit TNI harus pensiun lebih dulu untuk menjalankan tugas barunya.
“Jadi ada 15 (yang boleh). Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, itu kalau mau ditempatkan (di luar yang 15) dia mesti pensiun,” ucap Sjafrie usai rapat.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Kemudian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.