Polresta Jambi Mengungkap Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Pelaku Ditangkap.

Jambi, VIVA – Polresta Jambi berhasil mengungkap sindikat perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam operasi ini, tiga pelaku diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, saat ini ketiga pelaku tengah diperiksa oleh tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi,” ujarnya pada Selasa (25/2/2025).

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan di kawasan Sijenjang. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah: Mustapa (47), warga Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Wedi Wahyudi (42), warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Trio Manda Saputra (32), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BH 4191 IR. Menurut Ipda Deddy Haryadi, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. “Kami mengingatkan kepada seluruh warga, khususnya di Kota Jambi, untuk tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi secara ilegal. Hukumannya sangat berat dan bisa berujung pidana,” tegas Deddy.

MEMBACA  Evakuasi Pelaku Pencabulan dari Pesantren di Bekasi

Tinggalkan komentar