Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan penerapan ambang batas maksimal dalam mendukung kandidat di pilpres atau pilkada. Menurut Titi, ambang batas maksimal bisa ditentukan di angka 40-50 persen demi mencegah dominasi kandidat pada pilpres atau pilkada.
Dia berkata demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2), guna membahas penataan sistem pemilu.
“Koalisi pencalonan maksimal 40 atau 50 persen untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu dan juga terjadinya calon tunggal,” kata ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia itu, Rabu.
Selain ambang batas maksimal, Titi dalam rapat mengusulkan alokasi kursi legislator di Senayan, yakni 50 persen dari Dapil di Jawa dan sisanya dari luar.
“50 persen untuk Pulau Jawa, 50 persen untuk luar Pulau Jawa,” lanjut Titi.
Berikutnya, Titi dalam RDPU mengusulkan pelaksanaan pemilu serentak nasional dalam menentukan anggota DPR dan DPD serta Presiden-Wapres RI pada 2029.
“Pemilu serentak lokal memilih DPRD dan kepala daerah dimulai tahun 2031, jeda dua tahun. Baru kemudian 2032 seleksi serentak penyelenggara pemilu dilakukan,” lanjut dia.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan penerapan ambang batas maksimal dalam mendukung kandidat di pilpres atau pilkada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News