Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Pengamat Politik dari Trias Politika Agung Baskoro menilai, putusan MK mengkonfirmasi dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Serang selama masa kampanye sebelumnya.
Pada saat itu, terjadi kontroversi terkait surat kop Mendes Yandri Susanto yang mengumpulkan massa dalam acara haul ibunda. Hal ini menimbulkan polemik karena acara tersebut bersifat keluarga namun menggunakan surat kop kementerian.
“Dugaan keterlibatan Mendes dalam Pilkada Serang yang viral karena penggunaan Surat Kop Kementerian telah dikonfirmasi oleh putusan MK bahwa pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif telah terjadi,” ujar Agung pada Selasa (25/2/2025).
Agung menganggap putusan MK sebagai angin segar bagi demokrasi dan pemilih dalam Pilkada Kabupaten Serang. Namun, dia juga menyatakan bahwa kemungkinan hasilnya tetap sama dengan yang dibatalkan oleh MK.
Menurut Agung, hasil Pilkada Serang mungkin tidak akan berubah dari yang dibatalkan oleh MK karena pandangan masyarakat yang cenderung memaklumi adanya kecurangan yang terjadi.
“Namun sebaliknya, masyarakat mungkin akan memaklumi situasi yang ada. Terutama jika penantang tidak memiliki keunikan atau nilai tambah yang kuat,” jelas Agung.
Mengenai pemungutan suara ulang, Agung mewanti-wanti agar penyelenggara pemilu lebih memperketat pengawasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pemungutan suara ulang tersebut. “Ini adalah masukan bagi penyelenggara Pilkada di Kabupaten Serang untuk lebih efektif dalam mengawasi,” tegasnya.