Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah di Indonesia.
Gus Khozin -sapaan Muhammad Khozin menilai putusan MK menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja tidak profesional.
“Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon,” kata Khozin di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Anggota DPR dari dapil IV Jatim (Jember dan Lumajang) itu mengatakan bila KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.
Dia mencontohkan lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat, seperti di Pilkada Tasikmalaya.
“Ada kandidat yang terhitung dua periode tetapi tetap diloloskan. Semestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk putusan MK,” ujar Khozin.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember itu juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan penyelenggaraan pilkada. Dia menyebut putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif.
“Pengawasan Bawaslu atas penyelenggaraan pilkada patut dipertanyakan,” kata Khozin.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin sentil kerja KPU dan Bawaslu buntut putusan MK perintahkan PSU di 24 daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News