Iskandar menjelaskan bahwa pihak Hasto ingin hakim mengetahui apakah ada keterlibatan Hasto Kristiyanto atau tidak. Namun, menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA), pemeriksaan praperadilan hanya menguji keberadaan dua alat bukti dan apakah alat bukti tersebut sah atau tidak. Iskandar juga menyatakan bahwa KPK yakin bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Iskandar juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dianggap tidak sah dan dinilai tidak memiliki rasa keadilan.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, serta perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Hasto ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku.