Kementerian akan mencabut izin pengelolaan hutan dari 18 perusahaan.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk mencabut izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang gagal menggunakan izin tersebut setelah diterbitkan.

“Perusahaan-perusahaan tersebut belum memanfaatkan izin, sementara Presiden menginginkan pemanfaatan hutan untuk dioptimalkan,” kata menteri tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Senin.

Dia menginformasikan bahwa area hutan tersebut membentang dari Aceh hingga Papua, dengan total luas 526.144 hektar.

Menurutnya, beberapa dari 18 perusahaan tersebut diberikan PBPH pada tahun 1997 dan 1998, dan beberapa pada tahun 2006 dan 2010.

Sebelum mencabut izin, kementeriannya melakukan beberapa proses, seperti mempertanyakan penggunaan izin mereka dan memberi peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kami memiliki kriteria untuk mekanisme peringatan hingga kami mencabut izin setelah (mereka) diberikan oleh Presiden,” kata Antoni.

Dia menginformasikan bahwa kebijakan pencabutan izin akan diatur dalam sebuah peraturan menteri yang kemungkinan akan diterbitkan pada hari Senin atau Selasa.

Setelah pencabutan izin, area hutan akan dimanfaatkan sebagai hutan negara, katanya.

“Izin diambil alih oleh negara untuk menjadi hutan negara, yang kemudian dapat kami kembali menerbitkan izin untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara,” jelasnya.

Selama pertemuan dengan Presiden, menteri juga melaporkan tentang kemajuan dan hasil dari langkah-langkah yang dilakukan oleh kantornya.

“Kementerian Kehutanan selalu mencari jalan tengah untuk pengembangan kehutanan dan juga keberlanjutan hutan,” katanya.

Antoni menekankan bahwa hutan Indonesia harus tetap berkelanjutan. Namun, pengembangan harus terus berlanjut dan hasilnya harus bermanfaat bagi masyarakat.

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa penggunaan hutan sebagai area cadangan makanan, energi, dan air tidak termasuk deforestasi, melainkan dapat mendukung swasembada pangan sambil menjaga dan melestarikan hutan.

MEMBACA  Perusahaan Korea Kolmar BNH, yang Terkemuka dalam Produksi HemoHIM, Mengalokasikan Lebih dari 2% Penjualan Tahunannya untuk R&D.

Berita terkait: Manfaatkan kearifan lokal untuk mengurangi pemborosan makanan: Kementerian Kehutanan

Berita terkait: Bagaimana memanfaatkan hutan sebagai cadangan makanan

Berita terkait: Peneliti soroti pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan hutan

Translator: Genta Tenri M, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025