KND, kementerian setuju untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian HAM telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan promosi hak-hak orang yang hidup dengan disabilitas (P5HPD).

Komisioner KND Jonna Aman Damanik mengatakan di sini pada hari Sabtu bahwa perjanjian yang ditandatangani pada hari Jumat difokuskan pada mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia bagi individu dengan disabilitas.

Tujuan MoU ini adalah untuk menghilangkan stigma terhadap orang dengan disabilitas dan mengubah kebijakan yang ada agar sejalan dengan tujuan P5HPD, yang sesuai dengan program pembangunan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Stigma terhadap orang dengan disabilitas sangat dalam dan menghambat pelaksanaan P5HPD. Hal ini berdampak negatif pada kesejahteraan mereka. Memasukkan perspektif hak asasi manusia bagi orang dengan disabilitas adalah hal yang penting untuk menghilangkan stigma ini,” ujar Damanik.

KND dan Kementerian HAM juga telah sepakat untuk meningkatkan kerja sama dengan membangun kapasitas dan memastikan partisipasi yang berarti dari orang disabilitas dalam diskusi hak asasi manusia.

Komitmen kerja sama ini termasuk memperkuat lembaga yang terlibat dalam P5HPD, mengembangkan literasi, melakukan penelitian, dan menghasilkan publikasi bersama terkait hak asasi manusia, khususnya yang menyangkut individu dengan disabilitas.

Kerja sama ini juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan untuk mengembangkan instrumen hak asasi manusia dan sistem pelaporan di tingkat nasional, regional, dan global terkait P5HPD dan kegiatan lainnya.

Damanik juga mencatat bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diberlakukan dari perspektif hak asasi manusia.

Undang-undang tersebut menetapkan 22 hak dasar bagi orang dengan disabilitas, empat hak khusus untuk perempuan disabilitas, dan tujuh hak khusus untuk anak-anak dengan disabilitas.

MEMBACA  Misteri Hilangnya Kendaraan Dinas Pemkab Lebak dan Pandeglang Senilai Rp2 Miliar

Undang-undang telah mengubah kebijakan tentang disabilitas dari pandangan berbasis amal menjadi berbasis hak asasi manusia, menjadikannya bagian integral dari kerangka hak asasi manusia yang lebih luas.

Berita terkait: Panglima TNI ungkap rencana merekrut penyandang disabilitas

Berita terkait: Empat program untuk meningkatkan perlindungan penyandang disabilitas: Kementerian

Berita terkait: Bantuan pangan untuk lansia, penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan gizi

Translator: Prisca, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar