Daftar 18 Polisi yang Telah Diadili Etik Terkait Pemerasan Penonton DWP

Jakarta, VIVA – Sebanyak 18 polisi telah disanksi sebagai akibat dari kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang merupakan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Empat polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran telah menjalani sidang dan masing-masing dijatuhi sanksi demosi dengan durasi yang berbeda-beda.

Para polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Ipda Win Stone, mantan Perwira Unit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Iptu Agung Setiawan, mantan Kepala Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan Kanit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan Bripka Ricky Sihite, Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Kemayoran.

Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, para polisi tersebut masing-masing mendapat sanksi demosi dengan durasi yang berbeda, yakni AKP RH 8 tahun, Ipda W 8 tahun, Bripka RS 5 tahun patsus 30 hari, dan Iptu AS 6 tahun patsus 30 hari.

Kasus pemerasan terhadap warga Malaysia ini terungkap setelah Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan bahwa ada 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan yang sudah diamankan, termasuk oknum-oknum dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa para oknum polisi tersebut telah diperiksa oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan selama menjalankan tugas. Polri menegaskan bahwa akan bertindak tegas terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi.

Berikut ini adalah daftar total 14 polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik: 1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH; 2. Mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward disanksi PTDH; 3. Eks Perwira Unit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH; 4. Mantan Kepala Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun; 5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun; 6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun; 7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun; 8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun; 9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun; 10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun; 11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun; 12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun; 13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun; 14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun; 15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun demosi; 16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika, 8 tahun demosi; 17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, 5 tahun demosi; 18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan, 6 tahun demosi.

MEMBACA  Bandung bjb Tandamata Grateful for Taming Gresik Petrokimia Pupuk IndonesiaBandung bjb Tandamata Bersyukur atas Keberhasilan Menaklukkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

Polri menegaskan bahwa tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya dan bahwa investigasi akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Tinggalkan komentar