Jakarta (ANTARA) – Para pekerja migran Indonesia dikenal sebagai \”pahlawan devisa\” karena kontribusi signifikan mereka terhadap ekonomi negara.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa remitansi dari pekerja migran mencapai Rp227 triliun (sekitar US$14 miliar) pada tahun 2023, meningkat 42,2 persen dari tahun 2019.
Orang-orang yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri juga membantu mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, memberikan alternatif bagi mereka yang kesulitan mencari pekerjaan di dalam negeri.
Namun, pekerja migran menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait perlindungan. Mereka seringkali kurang memiliki perlindungan hukum dan berisiko mengalami pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kekerasan, jam kerja berlebihan, upah tidak dibayar, akses terbatas ke layanan kesehatan, eksploitasi, dan perdagangan manusia.
Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) menangani 456 kasus pekerja migran yang menghadapi masalah pada tahun 2024.
Secara total, dilaporkan 2.172 jenis masalah di seluruh 456 kasus tersebut, menunjukkan bahwa setiap kasus melibatkan beberapa masalah. Penipuan adalah isu yang paling banyak dilaporkan (447 kasus), diikuti oleh pemalsuan dokumen (415), perdagangan manusia (251), keterlibatan utang (162), dan gaji tidak dibayar (131).
Berdasarkan data ini, 272 kasus (59,65 persen) terselesaikan; satu kasus (0,22 persen) terselesaikan sebagian; dan 183 kasus (40,13 persen) tetap belum terselesaikan atau mengalami hambatan.
Menteri Ketenagakerjaan Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding menekankan komitmen pemerintah untuk mendukung pekerja migran.
Beliau mencatat bahwa 80 persen pekerja migran yang dieksploitasi adalah mereka yang berangkat melalui agen tidak resmi. Hal ini membuat sulit bagi pemerintah untuk melacak lokasi mereka, rincian pekerjaan, dan akses ke jaminan kerja.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah untuk lebih melindungi pekerja migran.
Berikut adalah peristiwa kunci terkait pekerja migran dan upaya kementerian untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan mereka pada tahun 2024.
Melepaskan 1.500 Pekerja Migran ke Korea Selatan dan Jerman
BP2MI, dalam resolusi yang membawa tema utama \”Gerakan Massif Kerja Progresif,\” menyiapkan dan mengirimkan 1.500 pekerja migran ke Korea Selatan dan Jerman pada tanggal 8 Januari.
Membantu Deportasi Pekerja Migran dari Arab Saudi dan Malaysia
Pada awal Januari tahun ini, Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) cabang Sulawesi Tenggara membantu repatriasi dua pekerja migran—Milasri Tewanda Bahasa dan Bako Bin Daim—yang mengalami masalah di Arab Saudi dan Malaysia.
Milasri melarikan diri dari tempat tinggal majikannya di Arab Saudi karena tidak dibayarnya gaji yang dijanjikan.
Bako ditangkap oleh imigrasi Malaysia dan dipenjara selama empat bulan setelah bekerja tanpa dokumen legal sejak tahun 1999. Ia dideportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Penangkapan Sindikat Penempatan Ilegal
Polisi Wilayah Pelabuhan Batam, bekerja sama dengan BP3MI Kepulauan Riau, menangkap empat individu yang terlibat dalam penempatan ilegal pekerja migran pada akhir Februari.
Keempat pelaku ditangkap berdasarkan pengakuan salah satu korban, yang telah dikirim secara tidak prosedural ke Malaysia dan dipenjara selama tiga bulan.
Korban mengakui bahwa para pelaku telah memberikannya paspor palsu.
Pembatalan Pembatasan Pengiriman Barang dari Luar Negeri
Aturan yang membatasi jenis dan jumlah pengiriman yang dilakukan oleh pekerja migran dari luar negeri dibatalkan setelah dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Tata Niaga Impor.
Mulai pertengahan April, pembatasan barang milik pekerja migran dicabut. Pekerja migran diberikan relaksasi pajak sebesar US$1.500 per tahun untuk tiga pengiriman barang.
Perlindungan Hukum
Menteri Karding telah mengusulkan sebuah undang-undang omnibus yang mencakup perlindungan menyeluruh bagi semua pekerja migran di bawah skema penempatan apa pun.
Misalnya, mahasiswa yang bekerja paruh waktu di luar negeri dalam skema magang, tanpa memandang status prosedural atau tidak prosedural mereka, akan menerima bantuan dari kementerian dalam hal bencana.
Menguatkan Kerjasama Bilateral untuk Penempatan di Timur Tengah
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Zulfikar A. Tawalla menekankan bahwa pemerintah Indonesia terus mendorong jaminan keselamatan dan hak-hak bagi pekerja migran melalui perjanjian bilateral dengan negara-negara Timur Tengah.
Kredit Usaha Kecil Menengah
Karding menyatakan bahwa kementeriannya berupaya memfasilitasi akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau skema koperasi untuk mendukung pengembangan kewirausahaan bagi pekerja migran dan keluarganya.
Berita terkait: Memantau kondisi, keselamatan pekerja migran di Korea Selatan: kementerian
Berita terkait: Kementerian diharapkan memperkuat undang-undang perlindungan pekerja migran
Penerjemah: Kuntum R, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024