Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Perlindungan Perempuan terhadap Kekerasan (Komnas Perempuan) berharap bahwa Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) dapat memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Implementasi (undang-undang) tersebut sejauh ini belum optimal dan mengalami banyak tantangan, terutama bagi perempuan sebagai kelompok pekerja migran dengan tingkat kerentanan yang sangat tinggi,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, di sini pada hari Rabu.
Dalam webinar berjudul “Peringatan Hari Migran Internasional 2024”, seperti yang dipantau secara online, Salampessy juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penerbitan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan dalam undang-undang tersebut, ia meminta untuk menyegarkan regulasi terkait ketenagakerjaan.
“Hal ini tentu akan berdampak pada regulasi pekerja migran Indonesia,” katanya.
Salampessy menunjukkan bahwa beberapa pekerja migran Indonesia mengalami berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan serta menjadi korban perdagangan manusia. Beberapa juga dihadapkan pada hukuman mati di luar negeri.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, hingga Juni 2024, sebanyak 165 warga negara Indonesia dihadapkan pada hukuman mati di luar negeri.
“Pekerja migran Indonesia seringkali menjadi korban kerja paksa, rekrutmen ilegal, eksploitasi, dan kekerasan karena mereka rentan atau karena status non-prosedural mereka,” kata Salampessy.
Laporan Tahunan 2023 Komnas Perempuan menemukan 314 kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan, yang terdiri dari kekerasan ekonomi, psikologis, fisik, dan seksual.
Salampessy berharap bahwa Hari Migran Internasional, yang diperingati setiap tanggal 18 Desember, dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak migran dan meningkatkan tata kelola migrasi di seluruh dunia.
Berita terkait: Indonesia akan menggunakan layanan satu atap untuk pelacakan pekerja migran
Berita terkait: Empat kementerian tandatangani MoU untuk mengatasi masalah pekerja migran
Berita terkait: Kementerian P2MI akan melibatkan desa-desa dalam pemantauan pekerja migran
Penerjemah: Anita D, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024