Selasa, 17 Desember 2024 – 11:34 WIB
Palangkaraya, VIVA – Anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, belum mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. Yang bersangkutan, diketahui terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan sehingga berujung dipecat.
Mabes TNI Kerahkan 79.247 Prajurit untuk Amankan Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Polda Kalimantan Tengah masih menunggu sampai tiga hari ke depan terkait kemungkinan banding diajukan. “Kita tunggu tiga hari apakah dia mengajukan banding atau tidak. Mudah-mudahan tidak ada banding,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, Selasa, 17 Desember 2024.
Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru
Polda Kalteng sendiri masih mendalami motif Brigadir AK nekat melakukan hal tersebut karena sampai saat ini keterangannya masih belum konsisten. Brigadir AK sementara hanya mengaku ingin menguasai mobil korban. Namun, pihaknya tak mau terburu-buru menyimpulkan kasus ini.
110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
Motif sedang didalami, karena masih belum ini. Masih berubah-ubah (keterangannya), katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu. Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024 pagi. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga sipil inisial BA yang mayatnya diitemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. “Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. Kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatan dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” ujar Nugroho dalam keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.
Halaman Selanjutnya
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024 pagi.