Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah memulai rapat perdana pada Jumat (13/12/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru. Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Juhana, menyatakan bahwa rapat ini membahas raperda yang sudah disusun oleh tenaga ahli.
Juhana menjelaskan bahwa tujuan dari pembahasan raperda ini adalah agar aturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan para guru. Dia menegaskan semangat DPRD dalam mengusulkan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Guru ini untuk mencegah nasib guru seperti ‘Oemar Bakri’ sebagaimana dalam lagu musisi Iwan Fals.
Menurut Juhana, guru adalah pahlawan bangsa yang perlu dilindungi hak-haknya, termasuk hak atas pendapatan, kesehatan, dan profesi. Dia juga menekankan bahwa Raperda tentang Perlindungan Guru ini sesuai dengan RPJPD Kota Bogor yang mengusung visi Kota Sains Kreatif, Maju, dan Berkelanjutan.
DPRD Kota Bogor berharap agar tidak ada lagi guru yang mengalami nasib seperti Oemar Bakri di daerah tersebut. Guru dianggap sebagai pahlawan yang pantas mendapatkan penghargaan.
Redaktur & Reporter: M. Fathra Nazrul Islam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News