Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa dipengaruhi untuk memengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan citra negatif yang belum tentu benar. Oleh karena itu, Suhartoyo meminta masyarakat untuk melaporkan kepada MK jika ada pihak yang mencoba untuk mempengaruhi putusan hakim terkait sengketa Pilkada.
MK telah menerima sejumlah gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Hingga saat ini, MK telah menerima 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota. Jumlah ini masih bisa bertambah mengingat batas pendaftaran tiap daerah berbeda-beda.
Suhartoyo mengatakan bahwa jadwal sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 masih dalam pembahasan. Namun, ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada awal bulan Januari 2025. Sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel, diisi oleh tiga hakim konstitusi.
Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak bisa diiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang mencoba untuk mempengaruhi putusan hakim terkait sengketa Pilkada.
MK telah menerima sejumlah gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Hingga saat ini, MK telah menerima 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota. Jumlah ini masih bisa bertambah mengingat batas pendaftaran tiap daerah berbeda-beda.
Suhartoyo mengatakan bahwa jadwal sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 masih dalam pembahasan. Namun, ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada awal bulan Januari 2025. Sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel, diisi oleh tiga hakim konstitusi.
Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak bisa diiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang mencoba untuk mempengaruhi putusan hakim terkait sengketa Pilkada.
MK telah menerima sejumlah gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Hingga saat ini, MK telah menerima 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota. Jumlah ini masih bisa bertambah mengingat batas pendaftaran tiap daerah berbeda-beda.
Suhartoyo mengatakan bahwa jadwal sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 masih dalam pembahasan. Namun, ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada awal bulan Januari 2025. Sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel, diisi oleh tiga hakim konstitusi.
Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak bisa diiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang mencoba untuk mempengaruhi putusan hakim terkait sengketa Pilkada.