Sabtu, 7 Desember 2024 – 15:26 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya telah berhasil mencokok 9 orang tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Ternyata sembilan yang telah dicokok itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.
Wira menjelaskan salah satu peran dari tersangka wanita berinisial MW alias M (28) yakni sebagai orang Indonesia yang menetap di China. Kemudian, pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban. Pelaku lainnya, yakni wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36) dan laki-laki N alias A (56) berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas,” kata dia. Bahkan, tegas Wira, para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan pesanan itu. Para tersangka pun mengecoh korbannya dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti. “Mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui. Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” ucap Wira.
Para tersangka kasus TPPO dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan di Polda Metro Jaya
Atas dasar ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 tahun. Kini para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti pun sudah disita oleh polisi.
Halaman Selanjutnya
Para tersangka pun mengecoh korbannya dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.