FHUI dan KPAD Bekasi Mendorong Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Anak di Jabodetabek

loading…

FHUI bersama KPAD Kota Bekasi mendorong pembentukan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek. Foto/istimewa

JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mendorong pembentukan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek. Pasalnya, kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak masih cukup tinggi.

Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persiapan Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Jabodetabek” yang digelar Tim Pengabdian Masyarakat FHUI bersama KPAD Kota Bekasi di Ibis Styles Jakarta Simatupang dan platform Zoom Cloud Meeting, Kamis, 5 Desember 2024.

Hadir dalam FGD tersebut perwakilan dari kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kejaksaan, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kementerian Sosial, Rumah Sakit Polri/RSUD, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi

Termasuk END Child Prostitution, Child Phornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia serta NGO Lembaga nonpemerintah di antaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Save The Children Indonesia, Forum Pengada Layanan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU).

Dalam FGD kali ini, berbagai pemangku kepentingan berdiskusi mengenai tantangan dan solusi terkait perlindungan anak, baik dalam aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Fokus utama adalah memastikan anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya dan memperoleh akses ke dukungan yang diperlukan untuk masa depannya.

Hal lain yang dibahas adalah bagaimana anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) seringkali menjadi korban dari lingkungan yang tidak sehat dan hal ini telah dinormalisasi. Proses hukum terhadap ABH masih minim pendekatan rehabilitatif, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret untuk membentuk lembaga yang dapat melindungi baik korban maupun pelaku anak.

MEMBACA  Harapan Pencak Silat akan menjadi olahraga resmi Mesir: Prabowo

“Diperlukan koordinasi antarlembaga untuk melindungi anak-anak secara holistik. Ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus hukum,” ujar Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FHUI Yvonne, Sabtu (7/12/2024).

Menurut Yvonne, kegiatan FGD ini membahas langkah-langkah praktis dalam mendirikan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek. “FGD ini membahas penanganan kasus kekerasan anak dari perspektif berbagai lembaga. Termasuk penguatan kelembagaan dalam penanganan kasus kekerasan anak,” ucapnya.