Putusan Hakim Membebaskan Terdakwa Afung dalam Kasus Penambangan Ilegal

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang memutuskan untuk memvonis bebas Ryan Susanto alias Afung, terdakwa dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pada Senin (2/12).

Hakim Ketua Dewi menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Sebagai hasilnya, Ryan dibebaskan dari dakwaan tersebut dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ryan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, Ryan dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 750 juta, dan pembayaran uang pengganti atas kerugian uang negara dan perekonomian negara.

Vonis bebas ini merupakan keputusan akhir dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Ryan Susanto alias Afung dapat menghirup udara bebas setelah melewati proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Keputusan ini tentu saja menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang peduli dengan masalah lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga keputusan ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk tidak sembarangan dalam melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan dan negara.

Jangan lewatkan berita menarik lainnya dari JPNN.com di Google News untuk informasi terkini dan terpercaya.

MEMBACA  Capital One Membeli Discover Financial dalam Kesepakatan senilai $35 Miliar