Panggilan Bareskrim kepada Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL, Akan Dilakukan Kamis Pekan Depan

loading…

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (29/11/2024) pekan depan. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil ke Bareskrim Polri pada Kamis (29/11/2024) pekan depan.

\”Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade ArySyamIndradi, Sabtu (23/11/2024).

Panggilan pemeriksaan teruadap Ade telah dilayangkan sejak Rabu, 20 November 2024. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah Firli dinyatakan sebagai tersangka.

\”Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,\” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan akan melanjutkan kasus dugaan pemerasan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023.

\”Tenang saja, nanti selesai,\” ujar Karyono kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Penetapan tersanbgka Firli Bahuri disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

\”Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,\” kata Ade Safri kepada wartawan.

MEMBACA  Airlangga Memastikan Akan Hadir dalam Upacara 17 Agustus di IKN

Tinggalkan komentar