Kementerian Keuangan Membatasi Dana Kementerian/ Lembaga sebesar Rp 50,14 Triliun, Ini Isi Surat Sri Mulyani

Senin, 12 Februari 2024 – 19:13 WIB

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024 sebesar Rp 50,14 triliun. Keputusan ini didasarkan pada surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi geopolitik global, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :

Jelang Pemilu 14 Februari, Enam Truk Kotak Suara Dikirim ke Pelalawan Riau

“Kebijakan automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000 dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga,” tulis surat tersebut dikutip pada Senin, 12 Februari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Foto :

VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Baca Juga :

Hari Pers Nasional, Sri Mulyani Beberkan Peran Penting Insan Pers Bagi Demokrasi di RI

Pemblokiran anggaran ini bersumber dari dana rupiah murni. Kegiatan yang diprioritaskan untuk diblokir adalah belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda.

Daftar 10 Belanja Barang yang Diblokir

Baca Juga :

Cara Lemhannas dan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Prioritas pemblokiran anggaran ini terkait dengan 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Selain itu, juga termasuk belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda. Serta kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I-2024.

Bantuan sosial (bansos) hingga Investasi Kepulauan Nusantara (IKN) terkecuali

Pada kebijakan pemblokiran ini, ada beberapa anggaran yang dikecualikan, seperti belanja bantuan sosial yang mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

MEMBACA  Jawaban Teka-Teki Silang Mini NYT Hari Ini untuk 3 November

Selain itu, juga terkecuali belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru di empat provinsi dan K/L baru. Serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

\”Apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran,\” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Bantuan sosial (bansos) hingga Investasi Kepulauan Nusantara (IKN) terkecuali