SHP Pemprov Bali Masih Terdaftar dalam Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Meminta Penjabat Gubernur Patuh pada Hukum.

Pencoretan tanah negara di Ungasan masih menjadi perdebatan yang panjang, meskipun Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali telah membatalkan dua sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi Bali.

Kemudian, Kepala BPN Bali mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menarik atau meminta agar Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan SHP yang telah dibatalkan tersebut ke BPN Badung.

Menurut Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Pemerintah Provinsi Bali mempertahankan SHP tersebut, termasuk dengan menggugat Kepala BPN Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali belum menyetujuinya.

SM Mahendra Jaya menyampaikan hal tersebut dalam rapat yang dihadiri oleh Badan Anggaran DPR RI dan beberapa Penjabat Bupati/Walikota se-Bali, ketika membahas masalah tanah di Ungasan yang disampaikan oleh I Wayan Sudirta, anggota Badan Anggaran yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, pada Kamis (21/11).

Dalam rapat yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Bali, Ketua dan Anggota Badan Anggaran DPR RI, serta beberapa Penjabat Bupati/Walikota se-Bali, Sudirta awalnya memberikan masukan positif kepada Penjabat Gubernur Bali tersebut.

Namun, terkait dengan perjuangan Made Sirta dkk yang telah memenangkan gugatan di PTUN Denpasar hingga Mahkamah Agung, dari perjuangan sejak tahun 2000 hingga saat ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Sudirta merasa kecewa karena Pemerintah Provinsi Bali malah menggugat Kepala BPN Bali ke PTUN Denpasar terkait pembatalan dua sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Bali.

Seharusnya, jika taat hukum dan patuh terhadap putusan pengadilan serta instruksi Menteri Dalam Negeri saat melantik Penjabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya seharusnya tidak menggugat ke PTUN dan menyerahkan dua SHP Pemerintah Provinsi Bali tersebut ke BPN Badung.

MEMBACA  Mengapa Saham Celsius Holdings Anjlok 10% pada Hari Senin

Sudirta mengutip Keputusan BPN Bali tentang pembatalan dua SHP (sertifikat hak pakai) Pemerintah Provinsi Bali, yang disebabkan oleh alasan cacat administrasi dan cacat yuridis.

Penjabat Gubernur Bali hanya perlu mencoret dua SHP yang telah dibatalkan oleh Kepala BPN Bali dari daftar aset Pemerintah Provinsi Bali dan menyerahkan dua SHP tersebut.

Tinggalkan komentar