Grab Angkat Bicara Soal Isu Hengkang dari Indonesia

Kamis, 4 Juni 2026 – 09:18 WIB

Jakarta, VIVA – Grab membantah kabar yang menyebut mereka berencana menghentikan operasional di Indonesia.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta.

“Grab menegaskan bahwa rumor mengenai rencana keluar dari Indonesia adalah tidak benar,” kata Neneng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Neneng, Indonesia memegang posisi yang sangat penting dalam perjalanan bisnis Grab. Selama lebih dari satu dekade beroperasi di Tanah Air, perusahaan telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat di berbagai daerah.

"Selama lebih dari satu dekade, Grab telah menjadi bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Grab masih memiliki komitmen kuat untuk terus berkembang di Indonesia, sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraaan masyarakat.

Neneng menjelaskan, komitmen tersebut terlihat dari berbagai kontribusi yang sudah diberikan. Saat ini, Grab disebut berperan dalam sekitar 50 persen industri ride-hailing dan layanan antar daring di Indonesia.

Selain itu, digitalisasi yang dilakukan Grab terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diklaim telah membantu menciptakan sekitar 4,6 juta peluang kerja. Perusahaan juga menjalankan program “Grab untuk Indonesia” senilai lebih dari Rp100 miliar yang ditujukan bagi para mitra pengemudi.

“Komitmen ini tercermin dari kontribusi Grab terhadap sekitar 50 persen industri ride-hailing dan pengantaran online, dukungan dalam menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta program Grab untuk Indonesia senilai lebih dari Rp100 miliar bagi mitra pengemudi,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah kabar yang beredar di internet menyebutkan bahwa Grab sedang melakukan kajian terhadap dampak keuangan setelah diterapkannya batasan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi daring.

MEMBACA  Revisi Undang-Undang HAM, Menurut Menteri Pigai Komnas HAM akan Berfungsi Layaknya KPK

Isu tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang pemotongan pendapatan mitra pengemudi ojek online yang diumumkan pada awal Mei lalu.

Dalam rumor tersebut, disebutkan bahwa Grab sedang mempertimbangkan sejumlah langkah untuk menyesuaikan bisnisnya, termasuk kemungkinan menaikkan biaya yang dibebankan kepada pelanggan maupun mitra. Langkah ini dikabarkan muncul meskipun ada kekhawatiran akan berkurangnya permintaan layanan.

[Halaman Selanjutnya]

Rumor itu bahkan menyebut bahwa salah satu skenario yang dibahas perusahaan adalah mengurangi sebagian operasional hingga kemungkinan meninggalkan pasar transportasi daring Indonesia.

Tinggalkan komentar