Tom Lembong Dilarang Mengajukan Kuasa Hukum saat Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan bahwa dia tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum setelah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kejagung diklaim telah menyiapkan kuasa hukum untuk Tom Lembong tanpa memberinya kesempatan untuk memilih kuasa hukum sendiri.

“Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai dengan hati nurani pemohon,” ujar Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin 18 November 2024.

Kuasa hukum Tom menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pasal 54, 55, dan 57 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa seorang tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri.

Menurut Sugito, dalam proses penyidikan suatu perkara pidana, Penyidik harus melindungi martabat manusia, termasuk seorang tersangka. Seorang tersangka juga berhak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum setelah ditahan.

“Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa ‘diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup’ tidak terpenuhi dan tindakan penahanan terhadap pemohon merupakan penyalahgunaan kekuasaan serta kriminalisasi,” kata Sugito.

Kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sah. Mereka juga meminta rehabilitasi nama baik Tom Lembong.

Selanjutnya, dalam penjelasan KUHAP angka 3, tertulis bahwa dalam proses penyidikan suatu perkara pidana, Penyidik haruslah mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia. Salah satunya kepada seorang tersangka.

MEMBACA  Marine Le Pen membantah dalam sidang penggunaan dana UE yang salahgunakan

Tinggalkan komentar