Keputusan MK tentang Hukuman bagi Aparat yang Tidak Netral dalam Pilkada Tidak Efektif, Menurut Akademisi

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Doktor Ilmu Politik di Universitas Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus. Ia menyatakan bahwa keputusan MK tersebut setidaknya menjadi pengingat bagi pihak terkait untuk tetap menjaga netralitas dalam pesta demokrasi. Namun, Ujang menilai bahwa hukuman yang diberikan masih terlalu ringan, dengan denda Rp6 juta atau pidana penjara 6 bulan. Menurutnya, hukuman yang lebih berat diperlukan agar efek jera lebih kuat dan mencegah pelanggaran di masa depan.

Ujang juga menekankan bahwa kebijakan yang bagus harus didukung oleh sanksi yang berat agar efektif sebagai peringatan bagi pelanggar. Menurutnya, sanksi yang ringan tidak akan membuat ASN, kepala daerah, dan lainnya takut untuk melanggar aturan. Putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait sanksi netralitas dalam pilkada memungkinkan pemberlakuan sanksi pidana dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sebelumnya, pasal tersebut tidak mencakup secara jelas pejabat daerah dan aparat TNI-Polri, namun setelah putusan MK, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.

Terkait foto seorang Kolonel TNI bersama tersangka Ivan Sugianto yang beredar, Mabes TNI memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Mabes TNI membuka suara mengenai foto tersebut dan memberikan penjelasan terkait keadaan Kolonel tersebut dalam hubungannya dengan tersangka Ivan Sugianto.

MEMBACA  Ketika Hal Ini Terjadi, Marc Marquez Bisa Menang di Lelucon Valentino Rossi

Tinggalkan komentar