Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) menyatakan bahwa setiap kenaikan tarif cukai menyebabkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal. Dampaknya termasuk berkurangnya potensi penerimaan negara hingga mencapai angka Rp 5,76 triliun per tahun.
Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda menyatakan bahwa kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok oleh pemerintah sebenarnya bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Namun, mayoritas konsumen atau perokok justru memilih alternatif produk rokok yang lebih murah atau bahkan ilegal daripada berhenti merokok.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Asisten Deputi Pengembangan Industri, Eko Harjanto menyatakan bahwa penindakan rokok ilegal perlu dilakukan secara tegas. Jika tidak, peredaran rokok ilegal akan terus meningkat. Bea Cukai tidak dapat bekerja sendirian, penegak hukum juga harus berkontribusi.
Di sisi lain, Koordinator Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso menyoroti dampak pemberlakuan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasaran, yang akan berdampak pada pekerja di industri hasil tembakau yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia. Industri hasil tembakau perlu dipertahankan karena banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.
Translate to Indonesian:
Hasil penelitian dari PPKE-FEB UB menyatakan bahwa setiap kenaikan tarif cukai menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Dampaknya termasuk berkurangnya penerimaan negara hingga mencapai Rp 5,76 triliun per tahun.
Dampak dari kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok oleh pemerintah adalah mayoritas konsumen memilih produk rokok yang lebih murah atau bahkan ilegal daripada berhenti merokok.
Penindakan rokok ilegal perlu dilakukan secara tegas untuk mencegah peningkatan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai tidak bisa bekerja sendirian, penegak hukum juga harus turut berkontribusi.
Pemberlakuan PP 28/2024 tentang Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan menimbulkan dampak meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasaran, yang akan berdampak pada pekerja di industri hasil tembakau yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia. Industri hasil tembakau perlu terus dipertahankan karena banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.