Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang diperkuat dalam pemerintahan sebelumnya. Yusril menjelaskan bahwa RUU tersebut akan memperluas ruang lingkup perampasan aset tidak hanya terbatas pada korupsi, tetapi juga tindak pidana lainnya. RUU ini dirancang agar perampasan aset bisa dilakukan sebelum putusan pengadilan pidana, berbeda dengan aturan hukum pidana konvensional.
Yusril mengakui bahwa RUU ini akan menghadapi banyak perdebatan, dan mengundang semua pihak untuk memberikan masukan konstruktif agar RUU yang dihasilkan dapat efektif dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi. Pemerintah masih menunggu DPR untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2024-2029. Badan Legislasi DPR telah melibatkan berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini.
Pimpinan Badan Legislasi DPR menyatakan akan mendengarkan usulan dari Komisi III DPR yang memiliki kompetensi utama dalam pembahasan RUU tersebut. Komisi III akan mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas. Yusril siap membentuk tim khusus yang akan dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk mewakili pemerintah dalam diskusi dan negosiasi terkait RUU ini.
Pemerintah berharap dengan adanya RUU Perampasan Aset, langkah pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya akan semakin efektif. Selain itu, sistem hukum Indonesia diharapkan semakin kuat dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.