Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyelidikan terhadap sumber dana yang digunakan oleh LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim yang menangani perkara kliennya. Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, diduga melibatkan LR untuk mempengaruhi keputusan hukum melalui pemberian suap. Kejagung menegaskan pentingnya menyelidiki sumber dana ini untuk memastikan integritas proses peradilan dan menindaklanjuti laporan kecurangan yang merusak keadilan. Kasus ini mendapat perhatian publik karena masyarakat berharap melihat transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus yang melibatkan korban.
Kejagung juga akan mengaitkan keterangan LR dengan pernyataan dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Dugaan keterlibatan ZR sebagai makelar perkara semakin memperkuat penyelidikan Kejagung terhadap jaringan yang memungkinkan suap terjadi dalam proses peradilan. Penyidik juga sedang menelusuri asal-usul uang tunai dan emas Antam yang ditemukan di kediaman ZR di daerah Senayan, Jakarta.
LR terlibat dalam dua kasus dugaan suap. Dalam kasus pertama, LR diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk mempengaruhi keputusan persidangan. Para hakim penerima suap dikenai pasal tindak pidana korupsi, sedangkan LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus kedua, LR melibatkan ZR untuk mengubah putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur. LR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan ZR dikenai Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.