Jumat, 25 Oktober 2024 – 20:38 WIB
Jakarta, VIVA — Polsek Pademangan Jakarta Utara menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial DLL (28) yang terlibat dalam insiden yang mengakibatkan kematian korbannya, dua tahun lalu di Pademangan.
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku yang terletak di Warakas, Tanjung Priok, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang intensif.
“Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, kami akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali berada di rumahnya. Kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Insiden penjambretan yang melibatkan DLL terjadi pada hari Kamis, 21 Juli 2022. Saat itu, korban, Tri Darmawati, sedang duduk santai di depan masjid yang terletak di Jalan Pademangan II, Gang 13, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Dalam momen tersebut, DLL yang melintas dengan sepeda motor, secara tiba-tiba memutar balik kendaraannya untuk melancarkan aksinya.
Dengan cepat, pelaku merampas ponsel yang sedang dipegang oleh Tri. Meskipun Tri berusaha mempertahankan ponselnya dengan memegang besi yang terdapat di belakang jok motor pelaku, usahanya sia-sia. Ia terseret sejauh 10 meter akibat tarikan motor yang kuat.
Walaupun DLL berhasil melarikan diri dengan ponsel milik Tri, suami korban yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha mengambil tindakan. Ia refleks menarik tas pelaku yang ternyata berisi dompet dan kartu identitas yang menjadi petunjuk penting bagi polisi.
“Pelaku berhasil membawa HP Vivo milik korban, tetapi suami korban dengan cepat menarik tas pelaku, dan dari sinilah kami mendapatkan petunjuk awal,” jelas Wahyudi.
Setelah mendapatkan informasi dari kartu identitas tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tetapi sayangnya DLL tidak ada di tempat.
Selama waktu pelariannya, DLL diketahui melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja sebagai anak buah kapal di Jawa Tengah, untuk menghindari pengejaran pihak berwajib.
Akhirnya, setelah melakukan serangkaian penggeledahan yang dilakukan sebanyak enam kali, polisi berhasil menangkap DLL. Saat ini, pelaku telah dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, akibat aksi penjambretan yang berujung pada kematian korban.
“Untuk tersangka, kami akan menerapkan Pasal 365 juncto Pasal 362 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban,” tegas Wahyudi.