BNN menghancurkan peredaran narkoba besar dari operasi Oktober

Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia, pada hari Kamis, melakukan pemusnahan massal sebanyak 86,3 kilogram metamfetamin dan narkotika lainnya serta bahan baku dari sembilan kasus penyalahgunaan obat yang terungkap sepanjang bulan Oktober tahun ini.

“Operasi bersama yang melibatkan petugas polisi, tentara, petugas bea cukai, dan lainnya telah menghasilkan penetapan 29 orang sebagai tersangka,” ungkap Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom saat pemusnahan di Jakarta pada hari Kamis.

Ia kemudian memberikan rincian tentang barang-barang yang disita, menyebutkan sekitar 2,4 kilogram heroin, 970.864 butir parasetamol, kafein, pil carisoprodol (PCC), 2,3 kilogram kokain, 1,4 ton parasetamol, 309,3 kilogram natrium starch glycolate, 426 kilogram kafein, dan hampir 78 ribu mililiter cairan kimia, antara lain.

Kepala BNN kemudian mengungkapkan bahwa sebagian besar barang yang dimusnahkan ditemukan di laboratorium narkotika tersembunyi yang digerebek di sebuah vila di Provinsi Bali. Warga negara Filipina terlibat sebagai operator laboratorium tersebut.

Ia juga merujuk pada kasus yang melibatkan anggota keluarga di Serang, Banten, yang mendistribusikan narkotika dalam bentuk pil PCC.

Hukom menekankan bahwa pemusnahan barang-barang mencerminkan komitmen BNN untuk melindungi negara dan bangsa dengan memberantas peredaran narkoba.

“Masyarakat perlu berperan aktif (dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba) dengan melaporkan (kasus) kepada pihak berwajib. Upaya tersebut bukan berarti kita benci pada pecandu narkoba, melainkan sebagai bentuk kasih sayang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hukom menekankan bahwa pemusnahan barang-barang, yang diwajibkan oleh Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, harus dilakukan oleh BNN dalam waktu seminggu setelah jaksa penuntut umum mengeluarkan deklarasi terkait.

Ia kemudian menyatakan bahwa Pasal 90 ayat 1 dalam undang-undang memungkinkan otoritas untuk menyimpan sampel kecil dari barang yang disita untuk pengujian laboratorium dan bukti.

MEMBACA  BAZNAS dan Muhammadiyah Menandatangani Perjanjian untuk Mengembangkan Sumber Daya Manusia

Berita terkait: BNN menangkap tersangka dari jaringan Segitiga Emas, Burung Merak Emas

Berita terkait: Profesionalisme BNN dalam memerangi narkoba ilegal mendapat pujian dari DEA

Translator: Donny A, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2024

\”

Tinggalkan komentar