Presiden Prabowo Subianto bergerak untuk mendirikan Kementerian HAM mencerminkan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menghormati hak asasi manusia, sesuai dengan amanat Konstitusi 1945, kata Menteri HAM Natalius Pigai.
Saat upacara selamat datang di kantornya di Jakarta pada hari Senin, menteri yang baru dilantik tersebut menekankan bahwa Presiden Prabowo termasuk salah satu kepala negara yang telah membentuk kementerian yang didedikasikan untuk menangani isu-isu hak asasi manusia.
Sebagian besar negara cenderung mengintegrasikan badan hak asasi manusia dengan lembaga negara lain, katanya.
Menurut Pigai, pendirian Kementerian HAM juga menunjukkan bahwa presiden baru bertekad mendorong negara untuk berperan aktif dalam perlindungan hak asasi manusia warganya.
Melalui kementeriannya, pemerintah akan bekerja untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar rakyat terhadap makanan, pakaian, dan tempat tinggal, katanya.
“Kementerian HAM akan bekerja lebih dari sekadar merumuskan dan mengawasi kebijakan, karena akan berpartisipasi dalam memajukan (hak asasi manusia),” tegasnya.
Pigai berjanji bahwa kantornya juga akan berusaha memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat sambil membantu menjaga lingkungan sosial dan politik yang stabil.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menyampaikan pendapat serupa, mengatakan bahwa pembentukan Kementerian HAM merupakan bukti kepedulian Presiden Prabowo yang tulus terhadap hak asasi manusia.
“Pendirian Kementerian HAM sebagai kementerian terpisah menunjukkan komitmennya (terhadap hak asasi manusia),” tambahnya.
Kementerian HAM termasuk dalam kementerian-kementerian baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kabinet Merah Putih mereka terdiri dari total 48 kementerian.
Kementerian ini sebelumnya berfungsi sebagai direktorat jenderal di dalam Kementerian Hukum dan HAM.
Berita terkait: Menunggu pengungkapan kebenaran di balik kematian anggota FPI
Berita terkait: Tim pencari fakta lembaga hak asasi manusia menyelidiki dugaan penembakan anggota FPI
Penerjemah: Fath P, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024