Spesialis Hukum UII Mengulas Hasil Pemeriksaan Buku Kasus Mardani Maming

Bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H Maming digelar di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto/IST

Buku ini merupakan hasil anotasi para pakar hukum atas putusan pengadilan atas perkara suap izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.

Ada 10 eksaminator yang memberikan catatan dalam eksaminasi yang diadakan Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada awal 2024.

Di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.

Dalam bedah buku, salah satu eksaminator sekaligus editor buku, Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

“Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah.

MEMBACA  Tiga Calon Gubernur-Wakil Gubernur Perseorangan Mendaftar ke KPU Jakarta, Hanya 2 yang Meminta Akses ke Silon