DPR dan Perangkat Desa Setuju Bahas Revisi UU Desa Setelah Pemilu

Selasa, 6 Februari 2024 – 17:36 WIB

Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan perwakilan perangkat desa memahami dan menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bakal dibahas setelah Pemilu 2024.

Baca Juga :

Ganjar soal Ahok sebagai ‘Kuda Putih’ Jokowi: Dia Punya Nilai, Take It or Leave It!

Puan pun mengaku pimpinan DPR RI telah bertemu dengan para perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 DPR RI, hari ini. Namun, DPR akan reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari.

“Mereka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya,” kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga :

Sebut Kakaknya “Samsul”, Kaesang Serukan “Coblos” Jidat Gibran biar Tambah Ganteng

Aksi Demo Apdesi Tutup Tol Senayan Depan DPR

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah membahas Revisi UU Desa. Saat ini, kata Puan, substansi pembahasan Revisi UU Desa telah selesai.

Baca Juga :

Bansos Beras Bakal Disetop Sementara Jelang Pemilu, Kepala Bapanas Buka Suara

Dia pun menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu pun sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.

Selain itu, mantan Menko PMK itu juga mengajak para anggota dewan untuk turut menyampaikan kabar tersebut kepada para perangkat desa saat para legislator itu kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses.

MEMBACA  Korea Utara Mengakui Kegagalan Meluncurkan Satelit Mata-mata Militer

Ketua DPR RI, Puan Maharani

Puan mengingatkan jangan sampai DPR dicap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konsitusionalnya.

“Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Source : DPR RI