Daftar Lengkap 19 Komisaris Jenderal Polisi yang Bertugas di Dalam dan Luar Institusi Polri

Ada 19 Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Pol yang saat ini aktif bertugas di dalam maupun di luar struktur organisasi Polri. Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat Perwira Tinggi di Polri yang berada di bawah Jenderal Polisi dan di atas Inspektur Jenderal Polisi. Mereka merupakan Jenderal bintang 3 di Korps Bhayangkara dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988.

Daftar 15 Komjen Polisi

1. Komjen Pol Agus Andrianto
Jabatan: Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Menjabat: 24 Juni 2023
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun: 1989
Korps: Reserse

2. Komjen Pol Ahmad Dofiri
Jabatan: Inspektur Pengawas Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Menjabat: 26 Februari 2023
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun: 1989
Korps: Sumber Daya Manusia

3. Komjen Pol Fadil Imran
Jabatan: Kepala Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Menjabat: 27 Maret 2023
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun: 1991
Korps: Reserse

4. Komjen Pol Wahyu Widada
Jabatan: Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Menjabat: 24 Juni 2023
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun: 1991
Korps: Reserse

5. Komjen Pol Syahar Diantono
Jabatan: Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Menjabat: 26 Juni 2024
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun: 1991
Korps: Reserse

6. Komjen Pol Purwadi Arianto
Jabatan: Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Menjabat: 27 Maret 2023
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun: 1988
Korps: Reserse

7. Komjen Pol Imam Widodo
Jabatan: Komandan Korps Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Menjabat: 14 Oktober 2023
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun: 1989
Korps: Brimob

8. Komjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca
Jabatan: Asisten Utama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bidang Operasi
Tanggal Menjabat: 20 September 2024
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun: 1988
Korps: Brimob

MEMBACA  Perbedaan Antara ECPR dan CPR dalam Menyelamatkan Nyawa: Apa yang Harus Diketahui