Indonesia menyiapkan regulasi untuk badan perlindungan data pribadi

Pemerintah Indonesia sedang merampungkan regulasi untuk pembentukan komisi perlindungan data pribadi. Menurut Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, regulasi tersebut diharapkan segera diterbitkan. “Peraturan presiden sedang dalam proses. Rincian mengenai komisi dan fungsinya akan dijelaskan dalam regulasi,” katanya pada hari Jumat. Regulasi akan mengatur fungsi, tanggung jawab, dan status komisi sebagai lembaga independen di bawah presiden. Kementerian bertujuan untuk menyelesaikan regulasi sebelum 17 Oktober. Pakar keamanan cyber Pratama Persadha telah mendesak pemerintah untuk membentuk komisi tersebut pada tanggal tersebut. Dia menjelaskan bahwa 18 Oktober menandai tanggal berlakunya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Undang-undang tersebut memberikan waktu dua tahun bagi pengelola data pribadi, pengolah, dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi,” katanya. Persadha menekankan bahwa undang-undang memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan data pribadi dan memberlakukan sanksi yang lebih ketat bagi pelanggaran. Namun, tanpa adanya komisi yang sudah terbentuk, sanksi tidak dapat diberlakukan. Berita terkait: Indonesia bertujuan membentuk lembaga pengawas perlindungan data pada kuartal III Berita terkait: Pemerintah membuat regulasi tentang lembaga pengawas perlindungan data pribadi Translator: Walda Marison, Raka Adji Editor: Anton Santoso Copyright © ANTARA 2024

MEMBACA  Hakim AS Menetapkan Sidang Oktober 2026 untuk Gugatan Antitrust FTC terhadap Amazon Oleh Reuters

Tinggalkan komentar