Mahkamah Agung Menentukan Kapan Tindakan Memblokir Kritikus Media Sosial Oleh Pejabat Publik Dinyatakan Melanggar Hukum

Dalam sebuah opini yang ditandatangani oleh Hakim Amy Coney Barrett, Mahkamah Agung membuat tes untuk menentukan kapan seorang pejabat publik dapat dianggap melakukan tindakan negara dengan memblokir seseorang dari akun media sosial mereka. Pejabat tersebut harus “memiliki wewenang aktual untuk berbicara atas nama Negara dalam suatu masalah tertentu, dan berpura-pura menggunakan wewenang tersebut ketika berbicara dalam posting media sosial yang relevan.”

Mahkamah mengeluarkan keputusan bulat dalam kasus Lindke v. Freed, sebuah kasus tentang apakah manajer kota Port Huron, Michigan, James Freed melanggar Amandemen Pertama dengan memblokir dan menghapus komentar di halaman Facebook-nya dari warga Kevin Lindke, yang mengkritik kebijakan pandemi Freed. Ujiannya menciptakan cara baru untuk menentukan apakah seorang pejabat dapat dipertanggungjawabkan karena melanggar hak Amandemen Pertama seorang warga melalui tindakan di halaman media sosial mereka.

Namun, tidak cukup hanya halaman media sosial itu milik seorang pejabat publik. Barrett menulis, “Perbedaan antara perilaku pribadi dan tindakan negara bergantung pada substansi, bukan label: Pihak swasta dapat bertindak dengan wewenang Negara, dan pejabat negara memiliki kehidupan pribadi dan hak konstitusi mereka sendiri—termasuk hak Amandemen Pertama untuk berbicara tentang pekerjaan mereka dan mengendalikan editorial atas pidato dan pembicara di platform pribadi mereka.”

Barrett menyarankan bahwa penjelasan sederhana dapat membuat perbedaan dalam penentuan tersebut. “Di sini, jika akun Freed memiliki label—misalnya, ‘ini adalah halaman pribadi James R. Freed’—dia akan berhak mendapat asumsi kuat bahwa semua postingannya bersifat pribadi,” ucap putusan itu, “namun halaman Freed tidak ditandai baik ‘pribadi’ maupun ‘resmi.'”

Katie Fallow, penasihat senior Institut Amandemen Pertama Knight di Universitas Columbia, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mahkamah “benar untuk menegaskan bahwa pejabat publik tidak bisa mengamankan diri dari tanggung jawab Amandemen Pertama hanya dengan menggunakan akun pribadi mereka untuk melakukan bisnis resmi.”

MEMBACA  Alat Pengingat AI Microsoft Masih Menyerap Nomor Kartu Kredit dan Nomor Asuransi Sosial

Namun, Fallow menambahkan, “Kami kecewa, meskipun, bahwa Mahkamah tidak mengadopsi uji yang lebih praktis yang digunakan oleh sebagian besar pengadilan banding, yang seimbang dalam kepentingan kebebasan berbicara pejabat publik dengan mereka yang ingin berbicara kepada mereka di akun media sosial mereka. Kami berharap bahwa dalam mengimplementasikan uji baru yang dirumuskan oleh Mahkamah Agung hari ini, pengadilan akan memperhatikan pentingnya melindungi pidato dan dissent di forum publik digital ini.”

Institut Knight menantang mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2017 atas pemblokiran pengguna dari akun Twitter @realDonaldTrump miliknya. Mereka berargumen bahwa akunnya adalah “forum publik” di mana orang tidak dapat dikecualikan karena pandangan mereka, dan pengadilan tingkat rendah setuju. Pada tahun 2021, ketika Trump tidak lagi menjabat, Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan tingkat rendah untuk membatalkan putusan terhadap Trump dan membuangnya sebagai tidak relevan.

Mitra Dhillon Law Group Gary Lawkowski mengatakan dalam pernyataan melalui email tentang putusan baru itu bahwa “dampak terbesar dari opini ini mungkin bukanlah uji formal yang ditetapkan dalam putusannya—melainkan bahasa di dalam opini yang secara efektif menciptakan tempat perlindungan bagi pejabat publik yang menempatkan penjelasan di akun media sosial mereka, memberikan cara mudah bagi pejabat publik untuk tetap berada di ‘sisi pribadi’ hukum ke depan.”

Hakim-hakim membatalkan dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan tingkat rendah.