Apel diyakini akan dikenakan denda besar atas taktik monopoli yang diduga dilakukan di App Store

Tampaknya Apple akan membuat sejarah – sebagai perusahaan pertama yang menerima denda di bawah Undang-Undang Pasar Digital (DMA) UE. Menurut laporan baru dari Bloomberg, Komisi Eropa berencana untuk memberikan denda kepada Apple sebanyak 10 persen dari penjualan tahunan global perusahaan tersebut. UE akan memberlakukan denda tersebut karena Apple gagal membiarkan pengembang aplikasi pihak ketiga mempromosikan penawaran lebih murah untuk perangkat lunak mereka di luar App Store. Mashable melaporkan bahwa Komisi Eropa sedang menyelidiki Apple karena melanggar hukum DMA-nya, yang mulai berlaku pada November 2022. Apple sebelumnya didenda sebesar $2 miliar earlier this year karena juga membatasi layanan streaming musik Spotify untuk mempromosikan penawaran lebih murah di luar App Store di dalam aplikasinya. Namun, UE memberikan denda tersebut di bawah aturan antitrust tradisionalnya. UE memberlakukan DMA untuk mendorong persaingan dalam industri yang biasanya didominasi oleh perusahaan Big Tech. DMA mensyaratkan bahwa perusahaan teknologi besar, yang dianggap sebagai penjaga gerbang, memungkinkan persaingan terbuka dari entitas pihak ketiga di platform inti mereka. DMA sudah memaksa Apple untuk melakukan perubahan besar pada layanan platform inti nya, seperti App Store, di UE. Namun, Apple sedang diselidiki lebih lanjut oleh Komisi Eropa karena gagal melakukannya di area lain dari platform inti yang dioperasikannya. Sangat mungkin bahwa biaya akhir untuk denda ini bagi Apple, hanya yang pertama dari sejumlah denda yang akan datang.

MEMBACA  Agensi Amerika Serikat Didorong untuk Memperbarui VPN Ivanti yang Sedang Diserang

Tinggalkan komentar