Meningkatkan layanan penyedia SDM dalam menerapkan Undang-Undang TPKS: Menteri
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, telah menekankan pentingnya memperkuat kapasitas sumber daya manusia penyedia layanan dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS). “(Diperlukan) Penguatan kapasitas sumber daya manusia penyedia layanan kita, baik dari segi kompetensi profesional maupun teknis dalam memberikan bantuan kepada korban perempuan dan anak, termasuk … Baca Selengkapnya