Pekerja Swasta Sudah Bisa Menerima THR Berdasarkan Surat Edaran
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi bahwa pembayaran THR kepada karyawan sudah dapat dilakukan berdasarkan SE tersebut. THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja … Baca Selengkapnya