Sabda Ahessa Dituntut untuk Membayar Ganti Rugi Rp100 Juta oleh Wulan Guritno, Ditambah dengan Gugatan Rp396 Juta.

Translation:
Sabda Ahessa is demanded to pay a compensation of Rp100 million by Wulan Guritno, in addition to being sued for Rp396 million.

Sabda Ahessa dituntut oleh Wulan Guritno untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta selain dari gugatan Rp396 juta. Kasus ini bermula dari dana talangan untuk renovasi rumah. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa Wulan resmi menggugat Sabda sejak 7 Februari 2024. Nomor perkara untuk kasus ini adalah 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Djuyamto menjelaskan, “Jadi … Baca Selengkapnya

Bank DKI Sued, Waskita Beton Ensures Operational & Financial Conditions Unaffected

Digugat Bank DKI, Waskita Beton Memastikan Operasional & Kondisi Keuangan Tidak Terpengaruh

Minggu, 21 Januari 2024 – 12:40 WIB Waskita Beton. Foto; Waskita Beton jpnn.com, JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapat gugatan dari PT Bank DKI pada 15 Januari 2024. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Beton Precast Tbk, Asep Mudzakir mengungkapkan berdasarkan relaas panggilan No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh perseroan pada … Baca Selengkapnya