LAYANAN PERPANJANGAN SIM Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Jumat, 17 Oktober 2025 – 06:07 WIB Setiap pengemudi kendaraan bermotor harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membawanya saat berkendara di jalan. Dokumen ini masa berlakunya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kadaluarsa supaya tetap sah dipakai. Baca Juga: Perpanjangan SIM Mudah Lewat SIM Keliling: Cek Jadwal Terbaru 15 Oktober 2025 Hari ini, Polda … Baca Selengkapnya