Penempatan Dana Rp200 Triliun Langgar Konstitusi dan Tiga UU, Didik J Rachbini: Bukan Urusan Semaunya

Penempatan Dana Rp200 Triliun Langgar Konstitusi dan Tiga UU, Didik J Rachbini: Bukan Urusan Semaunya

Menurut Didik J Rachbini, kebijakan spontan Menteri Keuangan untuk menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari BI dan menempatkannya di Bank Himbara melanggar prosedur. Dia menekankan bahwa pengelolaan APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU Keuangan Negara, dan UU APBN tahunan. Anggaran negara adalah ranah publik, bukan anggaran privat yang bisa diatur … Baca Selengkapnya