Lokasi Layanan: Area Jakarta dan Sekitarnya
Senin, 2 Februari 2026 – 06:02 WIB Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlakunya lima tahun, jadi pemilik SIM harus perpanjang sebelum masa aktifnya habis biar tetap sah dipakai di jalan. Baca Juga : SIM Keliling Tetap Melayani Akhir Pekan, Catat Jadwal … Baca Selengkapnya