Pria yang Memamerkan Alat Kelamin di Bambu Runcing Diadili dan Dihukum 1 Tahun Penjara
Jumat, 20 September 2024 – 13:37 WIB Jaksa Penuntut Pmum (JPU) R. Ocky Selon (kiri) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/9). ANTARA/Faizal Falakki. jatim.jpnn.com, SURABAYA – Bambang Arista, warga Wonosari Wetan, Surabaya dituntut satu tahun penjara karena melakukan aksi pornografi (masturbasi) yang dipertontonkan di depan umum di pinggir jalan Monumen Bambu Runcing, … Baca Selengkapnya