Rp11,8 Triliun Uang Korupsi Ekspor CPO: Apa Saja yang Bisa Dibeli?

Rp11,8 Triliun Uang Korupsi Ekspor CPO: Apa Saja yang Bisa Dibeli?

loading… Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022 oleh Wilmar Group. Foto/Isra Triansyah **JAKARTA** – Kejaksaan Agung ([Kejagung](https://www.sindonews.com/topic/74160/kejagung)) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil ([CPO](https://www.sindonews.com/topic/172003/korupsi-cpo)) yang melibatkan Wilmar Group pada 2021-2022. Kejagung memamerkan tumpukan … Baca Selengkapnya