Undang-undang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia Mengatur Profesi Dokter hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri
“ loading… Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bakal mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus dan bekerja di luar negeri. Foto/Achmad Al Fiqri JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana akan mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus dan bekerja di luar negeri ke … Baca Selengkapnya