Ubah Nama Mobil Bekas Tanpa Biaya BBNKB di Jakarta, Perhatikan Peraturannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar BBNKB saat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas. Morris Danny dari Bapenda Jakarta menjelaskan bahwa BBNKB sebelumnya dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Namun, dengan peraturan … Baca Selengkapnya