KPK Hentikan Peragaan Tersangka Seiring KUHP Baru
Jakarta (ANTARA) – Lembaga antikorupsi Indonesia mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka tidak akan lagi mempertunjukkan tersangka di konferensi pers, mengacu pada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. “Rekan-rekan mungkin menyadari bahwa konferensi pers hari ini berbeda. Mungkin bertanya, ‘Kenapa tersangka tidak diperlihatkan?’ Itu … Baca Selengkapnya