Penghukuman Permintaan Maaf dan Patsus untuk Briptu Danang
JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah memberikan hukuman etik dan administratif kepada anggota Brimob, Briptu Danang Setiawan. Dia terlibat dalam kasus dugaan pelindasan terhadap driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Untuk sanksi etiknya, Danang dianggap melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan untuk minta maaf secara lisan di depan sidang serta secara … Baca Selengkapnya