Pengemuda Calya Ugal-ugalan di Jakpus Ternyata Warga Karawang, Tujuan Awalnya Liburan ke Ancol
Ringkasan Berita: Ditlantas Polda Metro Jaya tetapkan HM (25), pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari, sebagai tersangka kecelakaan. Dia dijerat Pasal 311 UU LLAJ karena menyebabkan dua orang luka ringan dan kerusakan kendaraan. Polisi menemukan 4 pelat nomor berbeda, 2 senjata tajam, dan 1 senjata api mainan. Unsur pidana lain diserahkan ke … Baca Selengkapnya